1.
Pengertian dan Cakupan Etika Profesi
Kata etik (atau etika)
berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang
dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan
sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat
dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu
pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan
dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
2.
Tujuan Kode Etik Profesi
Etika
profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah
keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua
tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta
kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah
sebagai berikut.
1. Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan
mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan
di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku
standarnya sendiri
3.
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi
merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakanlanjutan dari
norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma
ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah
tersirat dalam etika profesi.
Kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional. Kode etik yang ada dalam masyarakat indonesia cukup banyak dan
bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang
bersifat nasional, misalnya ikatan penerbit indonesia (IKAPI), kode etik ikatan
penasehat hukum indonesia, kode etik jurnalistik indonesia, kode etik advokasi
indonesia dan lain-lain.
4.
Kode Etik Berdasarkan ABET
ABET
(Accreditation Board for Engineering and Technology) adalah organisasi yang
bertanggung jawab untuk memantau, menilai, dan mensertifikasi kualitas
pendidikan di bidang ilmu terapan, komputasi, rekayasa dan teknologi di USA.
Dengan adanya Washington Accord, yang saat ini telah disepakati oleh 14 negara,
maka ABET juga dipercaya untuk memberikan penilaian akreditasi secara
internasional. Pada tahun 1985, lembaga ini mengemukakan serta mempublikasikan
kode etik insiyur mengenai prinsip etika profesi dasar ketehnikan, yaitu
a. Seorang insinyur
dapat memajukan integritas dan menegakan kehormatan dan martabat tingkat
profesi dengan menggunakan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan
manusia.
b. Menjadikan pribadi
jujur dan bersifat adil, melayani dengan kesetian masyarakat, pengusaha dan
klien.
c. Bekerja keras dan
berusaha meningkatkan kemampuan kompetensi dari tingkat profesi.
d. Mendukung masyarakat
professional dan teknis dari disiplin mereka.
Sumber: pengantarteknologiinformasi.edublogs.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar