126.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ….
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …..
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN … NOMOR …
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN
PENJELASAN
RANCANGAN UNDANG?UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……TAHUN ….
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK
I. UMUM
127.
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber
atau hukum telematika.
Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian
pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology),
hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah?istilah
tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem
komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global
(Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan
penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik,
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang
dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas,
yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi
juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik.
Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi
yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan
telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses,
menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi
elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah
perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk
organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi
tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem
informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia
dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur,
sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup
fungsi input, process, output, storage, dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas
penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak
berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana.
Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak
lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari
mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang
lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu
kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di
samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat
informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara
Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk
diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu
hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian
kompleks dan rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi
elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic
commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi,
media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung,
seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi,
media, dan komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber
space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau
perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak
dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika
cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari
pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata. Dalam kegiatan e?commerce antara lain dikenal adanya dokumen
elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas
kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum
dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat
berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk
menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi,
aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak
karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi
tidak optimal.
128.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
129.
Cukup jelas.
130.
Pasal 2
131.
Undang?Undang ini memiliki
jangkauan yurisdiksi tidak semata?mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di
Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku
untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi)
Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di
Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik
dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang
dimaksud dengan
“merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada
merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan
martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga
negara, serta badan hukum Indonesia.
132.
Pasal 3
133.
“Asas kepastian hukum” berarti landasan
hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta
segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan
hukum di dalam dan di luar pengadilan. “Asas manfaat” berarti asas bagi
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan
untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
“Asas kehati?hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus
memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi
dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik.
“Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan
Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak
lain tersebut.
“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada
penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa
yang akan datang.
134.
Pasal 4
135.
Cukup jelas.
136.
Pasal 5
137.
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Huruf a
Surat yang menurut undang?undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak
terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan
dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang
tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau
dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik.
Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak
relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi
dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat
dibedakan lagi dari salinannya.
138.
Pasal 7
139.
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai
alasan timbulnya suatu hak.
140.
Pasal 8
141.
Cukup jelas.
142.
Pasal 9
143.
Yang dimaksud dengan “informasi
yang lengkap dan benar” meliputi:
144. a. informasi
yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai
produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya
perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti
nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
145.
Pasal 10
146.
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang
melakukan perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui
penilaian dan audit dari badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan
Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust
mark pada laman (home page) pelaku usaha tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
147.
Pasal 11
148.
Ayat (1)
Undang?Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya
merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama
dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat
hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum
yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka
kesempatan seluas?luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik,
atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode,
sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
149.
Pasal 12
150.
Cukup jelas.
151.
Pasal 13
152.
Cukup jelas.
153.
Pasal 14
154.
Informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh setiap
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.
155.
Pasal 15
156.
Ayat (1)
“Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan
kebutuhan penggunaannya.
“Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
“Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan
sesuai dengan spesifikasinya.
Ayat (2)
“Bertanggung jawab” artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara
hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
157.
Pasal 16
158.
Cukup jelas.
159.
Pasal 17
160
Ayat (1)
Undang?Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi
oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana,
bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang
sebesar?besarnya bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.